MAKALAH
Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Pasal 26 : Hak untuk menjadi warga
negara
Nama : Dhani Safitri
Kelas : 2 DB 14
Npm : 31111981
BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam makalah ini saya membahas tentang
pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, dan hak kewajiban
WNRI berdasarkan UUD 1945. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang
dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah
hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang
bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak
yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Sedangkan itu mereka tidak mau membela
negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak
mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui
oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata
demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi
karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya
sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Dalam konteks Indonesia ini yang
merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa
rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat
yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi
seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa
tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
BAB 2
Pembahasan
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
HAK DAN KEWAJIBAN WNRI
BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2)
UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
HAK WARGA :
Negara Belum Penuhi Kewajiban
Meskipun di tingkat nasional belum ada
keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan Bupati Pandeglang, Banten,
yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku tanggal 21 Februari. Hal
ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara melindungi hak-hak dasar warga
negara.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti
Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/2), meminta agar pemerintah
pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang tersebut karena muatannya mengingkari
mandat UUD 1945, terutama kewajiban negara menjamin hak beragama warga negara.
Menurut Yuniyanti, pemerintah pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah lahirnya kebijakan di tingkat
pusat hingga daerah yang bertentangan dengan konstitusi.
Komisioner dan Ketua Gugus Kerja
Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan KH Husein
Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan ditiru oleh
daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan di tingkat
nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.
Lahirnya peraturan bupati tersebut
menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah (perda) yang mendiskriminasi
perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang mendiskriminasi perempuan dan
bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini
kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami perda-perda tersebut
mendiskriminasi,” papar KH Husein.
Komnas Perempuan berinisiatif membangun
jaringan reformis—terdiri dari eksekutif, legislatif, akademisi, media, dan
lembaga swadaya masyarakat—di 16 kabupaten/kota di 7 provinsi yang memiliki
perda bermasalah, dan kini juga memantau kerja mereka di dalam jaringan.
Menurut KH Husein, di lapangan ditemui
banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang tidak sesuai UUD 1945 hingga
tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena tidak mengundang korban.
Lebih tegas
Komisioner Komnas Perempuan Andy
Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas menertibkan perda berkaitan
Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama tiga menteri multitafsir,
mendorong konflik antarwarga.
Perempuan dan anak warga Ahmadiyah
mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas keyakinan oleh masyarakat
hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan seksual. Dalam kekerasan
di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang ibu warga Ahmadiyah
mengalami keguguran kehamilan.
”Kami sudah minta pencabutan perda-perda
yang mendiskriminasi. Untuk perda berhubungan dengan pungutan retribusi,
Menteri Keuangan bisa membatalkan perda tersebut, tetapi untuk perda yang
mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat tak bertindak?” gugat KH Husein.
Dalam wawancara terpisah, pengajar di
IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD, mengatakan, pemerintah harus bersikap
tegas dalam menjaga landasan berpijak bersama (common platform) yang telah
menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tertuang dalam konstitusi. Di dalam
menjaga landasan pijak bersama itu pemerintah juga harus bersikap adil, tidak
memihak kepada kelompok besar yang menjadi arus utama.
Konflik agama yang terjadi saat ini
disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam mengawal keberagaman beragama.
Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan keragaman agama tanpa
meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam globalisasi, tarikan dari
tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan menguat karena banyak
anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda yang bernapaskan agama,
menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas di satu sisi, sementara
di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya revitalisasi agama sebagai
solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan globalisasi.
Friksi muncul ketika globalisasi di satu
sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam menentukan makna simbol-simbol
keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas tradisional juga menguat.
Karena itu, sikap tegas negara
dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda sistematis menumbuhkan
semangat keberagaman. (NMP)
BAB III
. PENUTUP
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang
menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat
di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial
Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka
Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H.
Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.