Jumat, 29 Maret 2013

MAKALAH : HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA


MAKALAH
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Pasal 26 : Hak untuk menjadi warga negara

Nama : Dhani Safitri
Kelas : 2 DB 14
Npm  : 31111981

BAB 1
PENDAHULUAN

Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

Sedangkan itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.



BAB 2
Pembahasan

PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.



HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


HAK WARGA : Negara Belum Penuhi Kewajiban

Meskipun di tingkat nasional belum ada keputusan tentang keberadaan Ahmadiyah, peraturan Bupati Pandeglang, Banten, yang melarang keberadaan kelompok itu mulai berlaku tanggal 21 Februari. Hal ini kembali menunjukkan lemahnya komitmen negara melindungi hak-hak dasar warga negara.

Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/2), meminta agar pemerintah pusat menyikapi peraturan Bupati Pandeglang tersebut karena muatannya mengingkari mandat UUD 1945, terutama kewajiban negara menjamin hak beragama warga negara.

Menurut Yuniyanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mencegah lahirnya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah yang bertentangan dengan konstitusi.

Komisioner dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan KH Husein Muhammad mengkhawatirkan peraturan bupati tersebut akan ditiru oleh daerah-daerah lain. Peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional yang tidak melarang keberadaan Ahmadiyah.

Lahirnya peraturan bupati tersebut menambah jumlah peraturan yang terbit di daerah (perda) yang mendiskriminasi perempuan. KH Husein menyebut, ada 189 perda yang mendiskriminasi perempuan dan bertentangan dengan konstitusi. Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. ”Umumnya pejabat di kementerian tidak memahami perda-perda tersebut mendiskriminasi,” papar KH Husein.

Komnas Perempuan berinisiatif membangun jaringan reformis—terdiri dari eksekutif, legislatif, akademisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat—di 16 kabupaten/kota di 7 provinsi yang memiliki perda bermasalah, dan kini juga memantau kerja mereka di dalam jaringan.
Menurut KH Husein, di lapangan ditemui banyak masalah. Mulai dari penyusunan perda yang tidak sesuai UUD 1945 hingga tidak lengkapnya partisipasi masyarakat karena tidak mengundang korban.


Lebih tegas

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta pemerintah bersikap lebih tegas menertibkan perda berkaitan Ahmadiyah. Di lapangan, surat keputusan bersama tiga menteri multitafsir, mendorong konflik antarwarga.
Perempuan dan anak warga Ahmadiyah mengalami kekerasan berlapis, mulai dari stigma atas keyakinan oleh masyarakat hingga institusi pendidikan hingga ancaman kekerasan seksual. Dalam kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, menurut KH Husein, seorang ibu warga Ahmadiyah mengalami keguguran kehamilan.

”Kami sudah minta pencabutan perda-perda yang mendiskriminasi. Untuk perda berhubungan dengan pungutan retribusi, Menteri Keuangan bisa membatalkan perda tersebut, tetapi untuk perda yang mendiskriminasi perempuan pemerintah pusat tak bertindak?” gugat KH Husein.

Dalam wawancara terpisah, pengajar di IAIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan PhD, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dalam menjaga landasan berpijak bersama (common platform) yang telah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tertuang dalam konstitusi. Di dalam menjaga landasan pijak bersama itu pemerintah juga harus bersikap adil, tidak memihak kepada kelompok besar yang menjadi arus utama.

Konflik agama yang terjadi saat ini disebabkan sikap ambivalen pemerintah dalam mengawal keberagaman beragama. Seharusnya negara memiliki manajemen pengelolaan keragaman agama tanpa meninggalkan semangat demokrasi.
Dalam globalisasi, tarikan dari tradisional berbasis agama, suku, dan kelompok akan menguat karena banyak anggota masyarakat kehilangan identitasnya. Perda-perda yang bernapaskan agama, menurut Noorhaidi, adalah bagian dari politik identitas di satu sisi, sementara di sisi lain juga katup penyalur dari menguatnya revitalisasi agama sebagai solusi terhadap berbagai persoalan yang ditimbulkan globalisasi.

Friksi muncul ketika globalisasi di satu sisi membuat tidak ada otoritas tunggal dalam menentukan makna simbol-simbol keagamaan, di sisi lain tarikan dari loyalitas tradisional juga menguat.
Karena itu, sikap tegas negara dibutuhkan dalam penegakan hukum disertai agenda sistematis menumbuhkan semangat keberagaman. (NMP)


BAB III . PENUTUP
KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.



DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar