NAMA :
DHANI SAFITRI
NPM :
31111981
KELAS :
2DB14
WAWASAN NUSANTARA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Salah satu persyaratan
mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping
rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan
telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya
berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan
hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara
yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi),
isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa
wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan
terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa
harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan
dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia
mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam.
Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban
memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik –
baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan
hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial
politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya
dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam
kaitannya dengan wilayah Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.Di dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara”
mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.Pengertian dari
wawasan nusantara.
2. Unsur – unsur dari
wawasan nusantara.
3. Hakikat dari wawasan
nusantara.
4. Kedudukan, fungsi
dan tujuan wawasan nusantara.
5. Implementasi serta
tantangan yang dihadapi dari wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan
nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wawasan NusantaraKata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa
Jawa )
yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah
dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau,
cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa
Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional
suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat
mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli
(Abad XVII)
Dalam bukunya tentang
politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi
demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral
Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon,
Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum
Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon
pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz,
setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di
sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara
Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu
bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan
perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan
Hegel
Paham materialisme
Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang
berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang
lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang
liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi
Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham
ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada
akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye
dan Sidney
Dalam buku Political
Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka
mengatakan :”The political culture of society consist of the system of
empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in
political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2.1 Konsepsi Wawasan
NusantaraLatar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara
adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah,
bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah
yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita pernah
mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.Kita pernah memiliki
wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah
bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah
berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonan
tersebut , laut atau
perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku
sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan
secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Dekrasi Djuanda juga
dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi
:
1. Perairan Indonesia
adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya
Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The
Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago
State).
b. Aspek Geografis dan
Sosial Budaya
Dari segi geografis dan
Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi
yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas
menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan
utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikam
negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak
anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak
pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada
pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi
pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan
dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan
fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang
banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah
penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 –
www.datastatistik-Indonesia.com
)Berdasarkan Ketetapan
MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia
yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui
politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
Konsep geopolitik dan
geostrategi
Bila diperhatikan lebih
jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke
utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu
kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan
dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik
luar negeri bebas aktif.
Wawasan nusantara
sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara
sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran
politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV
tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara
kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember
1957
Sebagai bangsa yang
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.2
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik
dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.3
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.4
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah.
2.5
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai
negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah
himpitan upaya untuk keluar dari krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi
ragam tuntutan dari daerah yang –entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu
yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar
menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas,
tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi
negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial,
budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama
inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya
dalammenjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.6.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke
Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan
dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar
ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun
kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang
sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang
dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan
dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang
lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan
tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan
masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik
oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal
ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan
ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2 SARAN
Dengan adanya wawasan
nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan
lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari
tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang
diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran
Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat Indonsia
(baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat
menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku –
perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA :